Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Dalam Produk Makanan Olahan (Desa Talapao, Kecamatan Malifut, Kabupaten Halmahera Utara)

Faisal Faisal, Jamal Hi Arsyad, Imran Ahmad, Muhamamd Mufti Djafar

Sari


Program Kemitraan Masyarakat (PKM) Kubermas Tematik Universitas Khairun, dilakukan di Kabupaten Halmahera Utara. Alasan tim pengusul mengambil lokasi penelitian ini untuk memberdayakan masyarakat dengan memberikan edukasi mengenai label dan hak kekayaan intelektual terutama dalam produk makanan olahan di Desa Talapao, Kec. Malifut, Kabupaten Halmahera Utara.  Metode pelaksaan kegiatan terdiri dari tiga tahap. Pertama tahap persiapan meliputi pra survei, pembentukan tim, pembuatan dan pengajuan proposal, korrdinasi tim dan mitra serta persiapan alat dan bahan pelatihan. Tahap kedua yaitu tahap pelaksanaan program berupa sosialisasi. Sosialisasi dilakukan melalui penyuluhan (pemaparan materi) dan diskusi. Tahap ketiga yaitu tahap evaluasi dan pelaporan. Evaluasi dilakukan dengan membandingkan kondisi mitra sebelum dan sesudah pelaksanaan program dengan metode sosialiasi dan observasi. Setelah itu, dilakukan penyusunan laporan untuk selanjutnya dilakukan publikasi. Target luaran dalam sosialisasi ini adalah peningkatan pemahaman masyarakat melalui Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Dalam Produk Makanan Olahan Desa Talapo, Kecamatan Malifut, Kabupaten Halmahera Utara. Demi memberikan pemahamana hukum terkait Sistem HKI merupakan hak privat (private rights). Seseorang bebas untuk mengajukan permohonan atau mendaftar karya intelektual atau tidak. Hak eksklusif yang diberikan negara kepada individu pelaku HKI (inventor atau pencipta) tidak lain dimaksud sebagai penghargaan atas hasil karya (kreativitas) dan agar orang lain termotivasi untuk lebih lanjut mengembangkan lagi, sehingga dengan sistem HKI tersebut kepentingan masyarakat ditentukan melalui mekanisme pasar. Di samping itu, sistem HKI menunjang diadakannya sistem dokumentasi yang baik atas bentuk kreativitas sumber daya manusia di Desa Talapao, Kec. Malifut, Kab. Halmahera Utara. Dengan pemaparan materi yang telah dilaksanakan, diharapkan masyarakat dapat mengambil manfaat untuk mengembangkan lebih lanjut demi memberikan nilai tambah bagi masyarakat setempat.


Teks Lengkap:

9-15 PDF

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.