Sosialisasi Pemahaman Hukum Ketimpangan Penguasaan Dan Pemilikan Tanah (Land Reform) Di Kecamatan Botang Lomang Kabupaten Halmahera Selatan
Sari
Tingginya konflik agraria menunjukkan bahwa komitmen ini tidak serius. Apalagi dengan lahirnya Undang-Undang Cipta Kerja yang dinilai menjadi kendala besar bagi masyarakat. Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan agraria pasca reformasi, dan menggunakan perspektif Sila Kelima Pancasila dan Pasal 33 UUD 1945 sebagai landasan filosofis, ideologis, dan yuridis. Dan menggunakan penelitian normatif. Peneliti mencoba menguraikan bagaimana konsepsi ideal reforma agraria di Indonesia dan juga realisasi kebijakan dari konsepsi ideal tersebut oleh para pemimpin Indonesia pasca reformasi Alasan tim pegusul mengambil lokasi pengabdian ini karena hendak mengetahui sejauh mana kesadaran hukum masyarakat terhadapĀ Pemahaman Hukum Ketimpangan Penguasaan Dan Pemilikan Tanah (Land Reform) Di Kecamatan Batang Lomang Kabupaten Halmahera Selatan. Metode pelaksaan kegiatan terdiri dari tiga tahap. Pertama tahap persiapan meliputi pra survei, pembentukan tim, pembuatan dan pengajuan proposal, korrdinasi tim dan mitra serta persiapan alat dan bahan pelatihan. Tahap kedua yaitu tahap pelaksanaan program berupa sosialisasi. Sosialisasi dilakukan melalui penyuluhan (pemaparan materi) dan diskusi. Tahap ketiga yaitu tahap evaluasi dan pelaporan. Evaluasi dilakukan dengan membandingkan kondisi mitra sebelum dan sesudah pelaksanaan program dengan metode wawancara dan observasi. Setelah itu, dilakukan penyusunan laporan untuk selanjutnya dilakukan publikasi. Target luaran dalam sosialisasi ini adalah peningkatan pemahaman Pemahaman Hukum Masyarakat terkait Ketimpangan Penguasaan Dan Pemilikan Tanah (Land Reform) Di Kecamatan Batang Lomang Kabupaten Halmahera Selatan.
Teks Lengkap:
24-33 PDFRefbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.