Peluang Desa Adat Dalam Memperkuat Hak-Hak Masyarakat Hukum Adat Di Kelurahan Soasio, Kelurahan Gamtufkange Dan Kelurahan Gurabunga Di Kota Tidore Kepulauan
Sari
Harus diakui bahwa jauh sebelum Negara Kesatuan Republik Indonesia diproklamasikan tanggal 17 Augustus 1945, telah hidup bermacam-macam masyarakat adat dalam berbagai komunitas di nusantara ini. Komunitas-komunitas yang telah ada, hidup dan melangsungkan aktifitas-aktifitas sosial kemasyarakatannya di nusantara selama ratusan bahkan ribuan tahun. Dalam perjalanan tahun tersebut pola interaksi sosial antar penduduk anggota komunitas serta pola interaksi dengan lingkungan fisiknya telah melembaga sedemikian rupa, sehingga berwujud suatu satuan sosial, mandiri dan atau otonom yang memilki pembagian kerja, sistim perangkat nilai serta aturan-aturan hukum sendiri. Komunitas-komunitas tersebut mandiri dalam arti mampu memenuhi berbagai kebutuhan atau fungsi mempertahankan kelangsungan keberadaan komunitas melalui proses sosialisasi nilai dan tradisi yang dilakukan dari generasi ke generasi (Yones dan Yanto, 1998). Jadi patutlah dipahami bahwa wilayah Indonesia terdapat beragam komunitas sosial dengan adat istiadat yang beragam pula. Berdasarkan siklus tersebut di atas, maka perlu adanya suatu upaya unuk memberikan solusi alternatif yang mampu memperkuat hak-hak masyarakat hukum adat. Selain itu juga diperlukan kegiatan sosialisasi atau penyuluhan yang dapat menambah wawasan bagi masyarakat adat dalam memperkuat hak-haknya,seperti (1) Desa adat sebagai subjek hukum masyarakat hukum adat (2) Memperkuat hak-hak konstitusional Desa Adat (hak asal usul) (3) Mempertegas garis antara desa adat dengan kerajaan. Oleh karena itu dengan disertai kegiatan sosialisasi dan kehiatan penyuluhan yang berguna untuk masyarakat adat dapat dilaksanakan disekitar masyarakat adat yang dapat memberikan peluang desa adat dalam memperkuat hak-hak masyarakat hukum adat
Teks Lengkap:
54-57 PDFRefbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.