Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa Dan Partisipasi Masyarakat Dalam Penyusunan Peraturan Desa Tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) Di Kecamatan Batang Lomang Kabupaten Halmahera Selatan
Sari
Pengabdian kepada masyarakat sebagai salah satu bentuk wujud tri dharma perguruan tinggi selain pengajaran dan penelitian. Pengabdian kepada masyarakat dilaksanakan di Desa Sawangkar Kecamatan Batang Lomang Kabupaten Halmahera Selatan dengan tujuan meningkatkan kapasitas perancang peraturan desa serta mendorong peran serta masyarakat khususnya terkait penysunan peraturan desa tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDES). Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 memberikan kewenangan kepada desa untuk membentuk peraturan desa. Salah satu kewenangan desa yang secara eksplisit disebutkan dalam UU Desa adalah membentuk BUMDES dengan peraturan desa. Idealnya peraturan desa terkait BUMDES menjadi pedoman bersama dalam pengelolan perekonomian desa. Kondisi existing di wilayah Kecamtan Batang Lomang Bajo masih banyak desa yang belum membentuk BUMDES melalui Peraturan Desa. Persoalan mendasarnya adalah masih lemahnya kapasitas perangkat desa dalam menyusun peraturan desa sehingga belum dapat membentuk peraturan desa sebagimana diamanatkan dalam UU Desa. Pada sisi lain potensi di 8 (delapan) desa di Kecamatan Batang Lomang meliputi: Desa Toin, Desa Bajo, Desa Batutaga, Desa Desa Sawangkar, Desa Paisombaos, Desa Tanjung Obit, Desa Prapakanda dan Desa Kampung Baru dapat dikelola melalui BUMDES sehingga dapat meningkatkan perekonomian masyarakat. Kegiaatan ini dilaksanakan dengan metode sosialisasi (pemaparan materi) dan diskusi dengan melibatkan perangkat desa dan tokoh masyarakat
Teks Lengkap:
64-70 PDFRefbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.