PENYULUHAN HUKUM PERMENDAGRI NO. 9 TAHUN 2016 TENTANG PERCEPATAN PENINGKATAN CAKUPAN KEPEMILIKAN AKTA LAHIR DI DESA BAJO KEC. BATANG LOMANG KAB. HALMAHERA SELATAN
Sari
Pada Hakikatnya Negara berkewajiban memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status hukum setiap peristiwa kelahiran yang dialami oleh penduduk termasuk perlindungan terhadap hak anak yang berada di dalam/atau diwilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam bentuk Akta Kelahiran.
Kepemilikan akta kelahiran sebagai wujud pengakuan negara atas identitas anak masih rendah, sehingga perlu adanya percepatan dalam kepemilikan akta kelahiran. Hal ini tentunya berjalan sesuai dengan ruang lingkup terkait dengan persyaratan pencatatan kelahiran dan tata cara pencatatan kelahiran untuk mendukung proses jalannya percepatan penerbitan akta kelahiran di Desa Bajo Kec. Batang Lomang Kabupaten Halmahera Selatan.
Metode pelaksanaan kegiatan pengabdian kepada Masyarakat dengan judul Penyuluhan Hukum Permendagri Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Lahir di Desa Bajo Kecamatan Batang Lomang Kabupaten Halmahera Selatan terdiri dari tiga tahapan yaitu pertama persiapan, dan pembuatan dan pengajuan proposal, koordinasi dengan mitra dan persiapan sosialisasi. Kedua yaitu tahap pelaksanaan sosialisasi yang dilakukan melalui penyuluhan hukum yang terdiri dari pemaparan materi dan diskusi. Kemudian tahapan ketiga yaitu tahapan evaluasi dan pelaporan, evaluasi dilakukan dengan membandingkan mitra sebelum pelaksanaan sosialisasi dengan sesudah melaksanakan sosialisasi dengan melakukan wawancara dan observasi kemudian dilakukan penyusunan laporan untuk selanjutnya dilakukan publikasi. Target luaran dalam penyuluhan ini yaitu untuk memberikan pemahaman kepada Masyarakat terhadap pentingnya Permendagri Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Lahir di desa Bajo kecamatan Batang Lomang Kabupaten Halmahera Selatan.
Teks Lengkap:
1-6 PDFRefbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.