IMPLEMENTASI DIGITAL SIGNATURE DAN QUICK RESPONSE CODE PADA APLIKASI KUITANSI DIGITAL

Fransiskus Ariyanto, Suprihadi Suprihadi

Abstract


Proses transaksi memegang peranan penting sebagai sarana untuk memenuhi kebutuhan manusia sebagai makhluk sosial. Transaksi terjadi antar dua pihak atau lebih. Proses transaksi terus berkembang, hingga kinin dilakukan proses pencatatan ke dalam dokumen, salah satunya berbentuk kuitansi sebagai validitas untuk membuktikan keaslian transaksi yang terjadi. Kuitansi cetak sebagai instrumen vital dalam proses transaksi tentu harus dijaga keaslian serta ketersediaannya untuk menghindari terjadinya tindak kecurangan yang dapat dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, maupun kejadian yang berpeluang menimbulkan kecurigaan antar pelaku transaksi dikemudian hari. Menjawab keresahan tersebut, peneliti membangun aplikasi kuitansi digital dengan tanda tangan digital (digital signature) yang telah terenkripsi menggunakan algoritma kriptografi Rivest Shamir Adleman (RSA) demi memenuhi empat syarat sahnya suatu dokumen yang ditinjau dari acara hukum perdata, yaitu dapat menjamin keaslian sebuah dokumen, keutuhan sebuah dokumen, anti penyangkalan, serta dapat menjaga kerahasiaan isi dokumen. Proses pembangunan aplikasi dimulai dengan melakukan identifikasi masalah, setelah itu dilakukan analisis kebutuhan, berikutnya dilakukan perancangan dan pembangunan aplikasi, setelah itu dilakukan pengujian terhadap aplikasi, pada tahap akhir dilakukan penyimpulan hasil yang menghasilkan kesimpulan bahwa algoritma kriptografi RSA masih layak digunakan digunakan dalam pembuatan digital signature, karna dapat menjamin empat syarat sahnya sebuah dokumen yang ditinjau dari acara hukum perdata.


References


R. Y. Bramantyo, H. Murti, N. Wahyuni, and Suwarno, “PENGGUNAAN KUITANSI SEBAGAI ALAT BUKTI TRANSAKSI JUAL BELI (Ditinjau Dari Perspektif Kitab Undang-Undang Hukum Perdata),†Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Administrasi Negara, vol. 4, no. 1, pp. 92–103, 2020.

E. v Waruwu, F. Sonata, and I. Zulkarnain, “PENERAPAN DIGITAL SIGNATURE MENGGUNAKAN METODE RSA UNTUK MENVALIDASI KEASLIAN IJAZAH SMA SWASTA BINA ARTHA,†J-SISKO TECH, vol. 45, no. 2, pp. 45–55, 2020.

Y. Anshori, A. Y. E. Dodu, and D. M. P. Wedanata, “Implementasi Algoritma Kriptografi Rivest Shamir Adleman (RSA) pada Tanda Tangan Digital Implementation of Rivest Shamir Adleman (RSA) Cryptography Algorithm On Digital Signatures,†Techno.COM, vol. 18, no. 2, pp. 110–121, 2019.

Norhikmah, A. R. Safitri, and L. A. Sholikhan, “Penggunaan QR Code dalam Presensi Berbasis Android,†Seminar Nasional Teknologi Informasi dan Multimedia 2016, vol. 4, no. 7, pp. 97–102, 2016.

Sulaiman, N. Arifudin, and L. Triyana, “Kekuatan Hukum Digital Signature Sebagai Alat Bukti Yang Sah Di Tinjau Dari Hukum Acara Perdata,†Risalah Hukum, vol. 16, no. 2, pp. 95–105, 2020.

A. Lorien and T. Wellem, “Implementasi Sistem Otentikasi Dokumen Berbasis Quick Response (QR) Code dan Digital Signature,†Resti, vol. 5, no. 4, pp. 663–671, 2021, doi: 10.29207/resti.v5i1.3316.

R. Siringoringo, “Analisis dan Implementasi Algoritma Rijndael (AES) dan Kriptografi RSA pada Pengamanan File 31,†KAKIFIKOM, vol. 02, no. 01, pp. 31–42, 2020.

S. Singh, “QR Code Analysis,†International Journal of Advanced Research in Computer Science and Software Engineering, vol. 6, no. 5, pp. 89–92, 2016, [Online].

Sulistiyorini and A. Prihanto, “Perbandingan Efisiensi Algoritma RSA dan RSA-CRT Dengan Data Teks Berukuran Besar,†JINACS, vol. 1, no. 2, pp. 84–90, 2019.




DOI: https://doi.org/10.33387/jiko.v5i2.4770

Refbacks

  • There are currently no refbacks.