PENCEGAHAN PERILAKU PERUNDUNGAN (BULLYING) PADA KALANGAN PELAJAR DI KOTA TERNATE

Penulis

  • Arisa Murni Rada FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS KHAIRUN
  • Faissal Malik FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS KHAIRUN
  • Salha Marasaoly FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS KHAIRUN

Kata Kunci:

Perundungan, Pelajar, Sanksi Hukum

Abstrak

Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini dilaksanakan mentransformasikan pengetahuan kepada para siswa dan pihak sekolah tentang perilaku perundungan (Bullying) dan  menumbuhkan kesadaran hukum siswa sehingga tidak melakukan perilaku-perilaku yang mengarah pada perundungan (Bullying). Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini dilaksanakan secara daring (virtual)  melalui aplikasi zoom meeting yang berbentuk penyuluhan hukum di kalangan pelajar di Kota Ternate. Hasil dan kesimpulan dari kegiatan pengabdian kepada masyarakat yakni diharapkan masyarakat khususnya kaum pelajar dapat memahami dan mengetahui tentang materi dan muatan yang terkandung dalam Peraturan Perundang-Undangan dan Sanksinya sehingga menjadikan masyarakat tergerak untuk menghargai dan patuh pada aturan hukum yang berlaku. Sejalan dengan bentuk kegiatan penyuluhan hukum ini menjadi sebuah upaya preventif untuk menekan perkembangan jumlah kasus perundungan di Indonesia khususnya di Kota Ternate, Maluku Utara.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Fitria chakrawati, Bullying Siapa Takut? (Panduan Untuk Mengatasi Bullying), Tiga Ananda-Tiga Serangkai, Solo, Cetakan I Pebruari 2015, hlm.11

Soetandyo Wignjosubroto., 2008: “Hukum dalam Masyarakat, Perkembangan dan Masalah Sebuah Pengantar Kearah kajian Sosiologi Hukumâ€Â, Bayumedia Publishing, Malang, hlm 158.

Yasinta Indrianty, Alasan Kasus Bullying Banyak terjadi pada Remaja, www.suara.com , diakses tanggal 10 Oktober 2020

https://www.jpnn.com/news/sepanjang-2019-153-anak-jadi-korban-fisik-dan-bullying, diakses pada 25 Pebruari 2020

Unduhan

Diterbitkan

2023-06-20

Terbitan

Bagian

Artikel