PENCEGAHAN PERILAKU PERUNDUNGAN (BULLYING) PADA KALANGAN PELAJAR DI KOTA TERNATE
Kata Kunci:
Perundungan, Pelajar, Sanksi HukumAbstrak
Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini dilaksanakan mentransformasikan pengetahuan kepada para siswa dan pihak sekolah tentang perilaku perundungan (Bullying) dan menumbuhkan kesadaran hukum siswa sehingga tidak melakukan perilaku-perilaku yang mengarah pada perundungan (Bullying). Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini dilaksanakan secara daring (virtual)  melalui aplikasi zoom meeting yang berbentuk penyuluhan hukum di kalangan pelajar di Kota Ternate. Hasil dan kesimpulan dari kegiatan pengabdian kepada masyarakat yakni diharapkan masyarakat khususnya kaum pelajar dapat memahami dan mengetahui tentang materi dan muatan yang terkandung dalam Peraturan Perundang-Undangan dan Sanksinya sehingga menjadikan masyarakat tergerak untuk menghargai dan patuh pada aturan hukum yang berlaku. Sejalan dengan bentuk kegiatan penyuluhan hukum ini menjadi sebuah upaya preventif untuk menekan perkembangan jumlah kasus perundungan di Indonesia khususnya di Kota Ternate, Maluku Utara.
Unduhan
Referensi
Fitria chakrawati, Bullying Siapa Takut? (Panduan Untuk Mengatasi Bullying), Tiga Ananda-Tiga Serangkai, Solo, Cetakan I Pebruari 2015, hlm.11
Soetandyo Wignjosubroto., 2008: “Hukum dalam Masyarakat, Perkembangan dan Masalah Sebuah Pengantar Kearah kajian Sosiologi Hukumâ€Â, Bayumedia Publishing, Malang, hlm 158.
Yasinta Indrianty, Alasan Kasus Bullying Banyak terjadi pada Remaja, www.suara.com , diakses tanggal 10 Oktober 2020
https://www.jpnn.com/news/sepanjang-2019-153-anak-jadi-korban-fisik-dan-bullying, diakses pada 25 Pebruari 2020




