KONTRIBUSI MAHASISWA DALAM PEMBERIAN BANTUAN HUKUM GRATIS DARI LEMBAGA BANTUAN HUKUM KEPADA MASYARAKAT YANG KURANG MAMPU TERKAIT PERKARA PENIPUAN

Hanif Januar Pramudana, Muhammad Rivai, Nabila Minhatusaniyah

Sari


Bantuan hukum adalah layanan yang diberikan kepada individu atau kelompok yang tidak mampu secara finansial untuk mendapatkan akses ke sistem peradilan. Tujuan utama dari bantuan hukum adalah untuk memastikan kesetaraan di depan hukum, memperkuat hak asasi manusia, dan mempromosikan keadilan sosial. Dalam banyak negara, bantuan hukum dilihat sebagai bagian penting dari sistem keadilan yang berfungsi untuk membantu mereka yang paling rentan dalam masyarakat. Metode yg digunakan pada penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif - empiris, dimana pada Penelitian ini langsung terjun di masyarakat, yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti, serta adanya wawancara dengan klien yang bersubstansi hukum. Artikel ini akan menganalisis kontribusi mahasiswa dalam membantu masyarakat yang membutuhkan, khususnya dalam perkara penipuan. Kontribusi mahasiswa yang dilakukan meliputi penyuluhan hukum, pendampingan dalam proses hukum, serta penelitian hukum yang mendukung upaya pemecahan masalah hukum yang kompleks

Kata Kunci


kontribusi Mahasiswa, Bantuan Hukum, Penipuan

Teks Lengkap:

PDF 61-72

Referensi


Sarat, Austin, and Scheingold, Stuart A. (Eds.). (2006). "Cause Lawyering and the State in a Global Era." Oxford University Pressâ€.

Cappelletti, Mauro, and Bryant Garth. (1978). "Access to Justice." Milan: Dott. A. Giuffrè Editore

Regan, Francis. (1999). "The Future of Legal Aid: Injured Bodies, Damaged Lives." Social & Legal Studies.

Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) - www.pshk.or.id

Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) - www.bphn.go.id

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) - www.ylbhi.or.id

Jurnal Hukum dan Keadilan - www.jurnalhukumdankeadilan.org

Gumilang, Nanda Akbar. “Inilah Fungsi Dan Peran Mahasiswa Dalam Masyarakat.†Gramedia, n.d.

https://www.gramedia.com/literasi/peran-mahasiswa/.

Gunawan, Gusti. “Peran Advokat Dalam Memberikan Bantuan Hukum Secara pro Bono Terhadap Masyarakat Yang Tidak Mampu Di Kabupaten Tapanuli Selatan (Studi Kasus Kantor Hukum, Advokat Dan Konsultan Hukum Tohiruddin Siregar, S. HI Dan Rekan).†UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan, 2023.

Husin, Hasan. “Peran Lembaga Bantuan Hukum Dalam Pemberian Bantuan Hukum Terhadap Masyarakat Terkait Perkara Perceraian (Studi Kasus Di Lembaga Konsultasi Dan Bantuan Hukum Iain Kediri).†IAIN Kediri, 2023.

Khakim, Muhammad Salisul, Anike Febriyani Nugraha Sukanti, and Aliefah Rachma Sarwedi. “Kontribusi Mahasiswa Daerah Dalam Penanganan Intoleransi Melalui Sinergi Perguruan Tinggi Di DIY.†Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan 10, no. 1 (2022).

Muhamad, Hijran, Dini Oktariani, and Zikri Rahmani. “Peran Mahasiswa Sebagai Generasi Muda Dalam Menghadapi Era Society 5.0.†Jurnal Kewarganegaraan 6, no. 4 (2022).

Nasution, Adnan Buyung. Bantuan Hukum Di Indonesia, Bantuan Hukum Dan Politik Pembangunan. Jakarta: LP3ES, 2007.

Sunggara, M. A., Y. Meliana, A. F. Gunawan, and S. Yuliana. “Penerapan Dan Pemberian Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Kurang Mampu†19, no. 2 (2021): 138–54. https://doi.org/https://doi.org/10.36546/solusi.v19i2.360.

Winarta, Frans Hendra. Bantuan Hukum Di Indonesia, Hak Untuk Didampingi Penasihat Hukum Bagi Semua Warga Negara. Jakarta: Elex Media Komputindo, 2011.

Winata, Frans Hendra. Pro Bono Publico, Hak Konstitusional Fakir Miskin Untuk Memperoleh Bantuan Hukum. Jakarta: Gramedia, n.d.


Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


KHAIRUN JOURNAL OF ADVOCACY AND LEGAL SERVICES

PROGRAM STUDI MAGISTER ILMU HUKUM PASCASARJANA UNIVERSITAS KHAIRUN

Gedung Pascasarjana Universitas Khairun, Jalan Jusuf Abdurrahman Kampus II Gambesi, Ternate Selatan, Maluku Utara, Indonesia.

KJALS : Khairun Journal of Advocacy And Legal Services under a Creative Commons Attribution 4.0 International License