PENDAMPINGAN HUKUM MASYARAKAT UNTUK MEDIASI PERDATA

Widhy Andrian Pratama, Arini Arini Asriyani

Sari


Indonesia merupakan negara agraris, yang dimana tanah merupakan suatu kebutuhan yang sangat mendasar dalam kebutuhan masyarakatnya sebagai penunjang kemakmuran dalam masyarakat Indonesia. Tanah merupakan suatu sumber daya yang sangat penting untuk kelangsungan hidup manusia. Pentingnya kebutuhan tanah bagi kehidupan manusia, maka dari itu setiap orang berusaha untuk memiliki tanah, karena pentingnya tanah ini tidak jarang juga terjadi persengketaan tanah. Masyarakat akan mempertahankan hak atas tanah yang mereka milik. Permasalahan pertanahan merupakan isu yang selalu muncul dan selalu aktual dari masa ke masa, seiring dengan bertambahnya penduduk, perkembangan pembangunan, dan semakin meluasnya akses berbagai pihak yang memperoleh tanah sebagai modal dasar dalam berbagai kepentingan. Sengketa tanah terjadi karena tanah mempunyai kedudukan yang sangat penting, yang dapat membuktikan kemerdekaan dan kedaulatan pemiliknya. Tanah mempunyai fungsi dalam rangka integritas negara dan fungsi sebagai modal dasar dalam rangka mewujudkan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.


Kata Kunci


Perdata; Mediasi; Pendampingan Hukum

Teks Lengkap:

PDF 54-60

Referensi


Ade Sinta, (2021),“Penyelesaian Sengketa Pertanahan Melalui Jalur Mediasi (Studi Pada Kantor Pertanahan Kabupaten Karawang)â€, Jurnal Al-Qisthas, Vol. 12 No. 1, Jan-Jul, h. 68. https://jurnal.uinbanten.ac.id/index.php/alqisthas/article/view/4543

Adila Hana Widiastari, (2021), et.al, “Efektivitas Mediasi Yang Dilakukan Oleh Badan Pertanahan NasionaLâ€, Supremasi: Jurnal Pemikiran dan Penelitian llmu-ilmu Sosial, Hukum, & Pengajarannya, Volume XVl Nomor 2, Oktober, h. 349.

Nia Kurniati, (2017), et.al, “Bpn Sebagai Mediator Dalam Penyelesaian Sengketa Tanah Di Indonesia Pasca Perkaban No. 11 Tahun 2016â€, Jurnal Sosiohumaniora, Volume 19 No. 2 Juli, h. 96. http://jurnal.unpad.ac.id/sosiohumaniora/article/view/11999/6223

Permono, (2019), et.al, “Penerapan Tehnik Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Pertanahan Di Kabupaten Muaro Jambiâ€, Jurnal Inovatif, Volume XII, Nomor II, Mei, h. 114.

Rosiana, (2022), et. al, “Analisis Yuridis Penyelesaiaan Sengketa Tanah Melalui Mediasiâ€, Jurnal Rechten: Riset Hukum Dan Hak Asasi Manusia, Vol. 4, No. 2, h. 33. https://rechten.nusaputra.ac.id/article/view/101

Ruben Yulisto Thertius Bekak, (2023), et.al, “Fungsi Badan Pertanahan Nasional Dalam Kaitannya Denganpendaftaran Tanah (Studi Tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Di Kota Kupang)â€, Artemis Law Journal Volume 1, Nomor 1, November, h. 52 https://ejurnal.undana.ac.id/index.php/alj/article/view/13333/5682

Widhy Andrian Pratama, (2023), “Hakekat Mediasi Dalam Penyelesaian Perkara Perdata Di Pengadilan Negeriâ€, SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, Vol. 2 No. 6 Desember, h. 578. https://ejournal.45mataram.ac.id/index.php/seikat

Yudha Chandra Arwana, (2019), et.al, “Jalur Mediasi dalam Penyelesaian Sengketa Pertanahan Sebagai Dorongan Pemenuhan Hak Asasi Manusiaâ€, Jambura Law Review JALREV, Volume 1 Issue 02 July, h. 214.


Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


KHAIRUN JOURNAL OF ADVOCACY AND LEGAL SERVICES

PROGRAM STUDI MAGISTER ILMU HUKUM PASCASARJANA UNIVERSITAS KHAIRUN

Gedung Pascasarjana Universitas Khairun, Jalan Jusuf Abdurrahman Kampus II Gambesi, Ternate Selatan, Maluku Utara, Indonesia.

KJALS : Khairun Journal of Advocacy And Legal Services under a Creative Commons Attribution 4.0 International License