PERLINDUNGAN HUKUM HAK ATAS TANAH MELALUI PENDAFTARAN SISTEMATIS LENGKAP DI KECAMATAN TERNATE TENGAH KOTA TERNATE

Siti Barora, Rasty Amalia

Sari


Perlindungan hukum hak atas tanah dijamin dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Pemerintah berkewajiban untuk melaksanakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia. Dasar hukum pelaksanaan pendaftaran tanah di Indonesia diatur dalam Pasal 19 ayat (1) UUPA, yang menyebutkan untuk menjamin kepastian hukum hak-hak atas tanah harus didaftarkan. Pemberian sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan upaya pemerintah dalam melindungi kepemilikan tanah dan pengakuan hukum rakyat. Penyelenggaraan PTSL kebijakan yang dilaksanakan pemerintah melalui Kementrian Agraria Penerbitan dan pemberian sertifikat tanah sebagai keputusan pejabat yang berwenang tentunya mendapat pengakuan hukum, karena penerbitan dan pemberian sertifikat tanah melalui pelaksanaan PTSL dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Keabsahan sertifkat melalui pendaftaran tanah sistematis lengkap, dapat dilihat dari dua aspek, pertama keabsahan formalitas, yaitu sertifikat tanah diterbitkan oleh lembaga yang berwenang. Keabsahan materil sertifikast tanah masih bersifat relatif, karena sistem pendaftaran tanah menganut stlsel negatif yang bertendensi positif. Perlindungan hukum bagi pemegang sertifikat tanah melalui pendaftaran tanah sistematis lengkap, yakni adanya jaminan kepastian hukum bagi pemilik tanah, karena sertifikat tanah melalui bukti kepemilikan dan sebagai alat pembuktian di pengadilan. Oleh karenanya, sertifikat tanah dianggap sah dan pihak yang tertera dalam sertifikat dianggap sebagai pemilik tanah sepanjang tidak ada piha lain yang dapat membuktikan sebaliknya.Perlindungan Hukum terhadap Pemegang Tanah yang belum bersertifikat HM (Hak Milik) melalui Pendaftaran Tanah Secara Sistematis Lengkap (PTSL) di Kelurahan Maliaro Ternate Tengah Kota Ternate ada dua yaitu Pertama, perlindungan hukum preventif adalah perlindungan hukum yang lebih mengarah untuk mencegah terjadinya sengketa. Dan kedua, Perlindungan hukum represif, yaitu bentuk perlindungan hukum yang arahnya lebih kepada upaya penyelesaian sengketa.


Kata Kunci


Perlindungan Hukum; Pendaftaran Tanah; Sistematis lengkap

Teks Lengkap:

PDF 83-95

Referensi


A P. Parlindungan, Komentar Undang-Undang Pokok Agraria, MandarMaju, Bandung,1993, hlm. 15.

Abdulkadir Muhammad, Hukum dan Penelitian Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2004, hlm. 132.

Adrian Sutedi, Sertipikat Hak Atas Tanah, Sinar Grafika, Jakarta, 2012, hlm 5. Bachsan Mustafa, 1984, Hukum Agraria dalam Perspektif, Remadja Karya Cv,

Bandung, hlm 57.

Bahrer Johan Nasution, Metode Penelitian Hukum, Penerbit maju, Bandung, 2008, hlm 35.

Bambang Waluyo, Penelitian Hukum dalam Praktek, Sinar Grafika, Jakarta, 2002, hlm. 17.

Boedi Harsono,Hukum Agraria Indonesia,Jilid I Hukum Tanah Nasional, Jakarta, Djambatan,200) hlm. 330,474

Boedi Harsono. Hukum Agraria Indonesia. Djambatan. Jakarta: 2008, hlm 262. Chulaemi Ahmad, Hukum Agraria, Perkembangan, Macam-macam Hak atas

Tanah, Semarang : FH UNDIP, l993, hlm. 32.

Direktorat Jenderal Infrastruktur Keagrariaan, 2016, Petunjuk Teknis Pengukuran Dan Pemetaan Bidang Tanah Sistematik Lengkap, Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional. hlm. 17.

Johnny Ibrahim, Teori dan Metode Penelitian Hukum Normatif, Bayumedia Publishing,Jakarta, 2005, hlm.241.

K. Wantjik, 1982, Hak Anda Atas Tanah, Ghalia Indonesia, Jakarta, hlm 60. Kartini Kartono, Pengantar Metodologi Research Sosial, Alumni Bandung,

hlm 6.

Kartini Muljadi dan Gunawan Widjaja, Kebendaan pada Umumnya, Prenada KencanaMedia Group, Jakarta, 2003, hlm 64.

Mohammad Hatta, Hukum Tanah Nasional Dalam Perspektif Negara Kesatuan, Media Abadi,Yogyakarta, 2005, hlm. 24

Mohammad Machfudi Zarqoni, Hak Atas Tanah. Prestasi Pustaka, Jakarta, 2015, hlm 37.

Muhammad Yamin, Jawaban Singkat Pertanyaan Dalam Komentar Atas Undang- Undang Pokok Agraria, Pustaka Bangsa Press, Medan, 2003, hlm 21.

Perangin, E. (2009). Hukum Agraria Indonesia, Suatu Telaah Dari Sudut Pandang Praktisi Hukum. Jakarta: Raja Grafindo. 1994. Jakarta: Raja Grafindo. Hal.17.

Petter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum Edisi Revisi, Kencana, Surabaya, 2005, hlm.133-134.

Philipus M. Hadjon et.al., Pengantar Hukum Administrasi Indonesia (Introduction To The Indonesian Administration Law), Gadjah Mada University Press, Cetakan Kesembilan, Yogyakarta, 2005 hal.20

Satjipto Raharjo, Ilmu Hukum, PT.Citra Aditya Bakti, Bandung , 2000, hal.53 Santoso C, S.H., 2006, Pendaftaran Peralihan Hak Guna Bangunan.

Semarang, Program Sarjana Universitas Diponegoro. hlm.12.

Sentosa Sembiring, 2007, Hukum Investasi: Pembahasan Dilengkapi dengan UndangUndang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal, Nuansa Aulia, Bandung, hal.39.

Soerjono Soekanto, 1986, Pengantar Penelitian Hukum, Universitas Indonesia (UI-Press), Jakarta, hlm. 87.

SP Florianus Sangsun. 2007. Tata Cara Mengurus Sertifikat Tanah.

Jakarta:Visimedia, hlm. 17

Sunggono Bambang, 1997, Metodelogi Penelitian Hukum, Raja Grafindu Persada, Jakarta, hlm. 118

Umar Said Sugiarto, 2013. Pengantar Hukum Indonesia. Jakarta:Sinar Grafika, hlm. 4.

Urip Santoso, 2010, Pendaftaran dan Peralihan Hak atas Tanah, Jakarta, Kencana, hlm. 17-18

Y.W Sunindhia, dan Ninik Widiyanti. Pembaharuan Hukum Agraria. Bina Aksara Jakarta.,1988. hlm 8

Yusriadi, Industrialisasi & Perubahan Fungsi Sosial Hak Milik Atas Tanah. GentaPublishing, Yogyakarta, 2010, hlm 19.

UNDANG-UNDANG

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2043).

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan PertanahanNasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran TanahSistematis Lengkap


Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


KHAIRUN JOURNAL OF ADVOCACY AND LEGAL SERVICES

PROGRAM STUDI MAGISTER ILMU HUKUM PASCASARJANA UNIVERSITAS KHAIRUN

Gedung Pascasarjana Universitas Khairun, Jalan Jusuf Abdurrahman Kampus II Gambesi, Ternate Selatan, Maluku Utara, Indonesia.

KJALS : Khairun Journal of Advocacy And Legal Services under a Creative Commons Attribution 4.0 International License