Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang Menerobos Ketentuan Pidana Minimum Khusus sebagai Bentuk Penemuan Hukum oleh Hakim
Sari
Kata Kunci
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Achmad Ali. (2002). Menguak Tabir Hukum (Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis). Jakarta: PT Toko Gunung Agung.
Benny Riyanto. (2008). “Kebebasan Hakim dalam Memutus Perkara Perdata di Pengadilan Negeriâ€Â. Jurnal Yustisia. Edisi 74 Tahun XVII. Semarang: Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.
Firman Floranta Adonara. (2015). “Prinsip Kebebasan Hakim dalam Memutus Perkara sebagai Amanat Konstitusiâ€Â. Jurnal Konstitusi. Vol. 12 No. 2. Jakarta: Mahkamah Konstitusi.
Ismail Rumadan. (2013). “Penafsiran Hakim Terhadap Ketentuan Pidana Minimum Khusus dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsiâ€Â. Jurnal Hukum dan Peradilan. Vol. 2 No. 3. Jakarta: Mahkamah Agung.
Mahrus Ali (Editor). (2013). Membumikan Hukum Progresif. Yogyakarta: Aswaja Pressindo.
Satjipto Rahardjo. (2009). Hukum Progresif, Sebuah Sintesa Hukum Indonesia. Yogyakarta: Genta Publishing.
Sudikno Mertokusumo. (1992). Bab-Bab Tentang Penemuan Hukum. Jakarta: Citra Aditya Bakti.
Sudikno Mertokusumo. (2004). Penemuan Hukum; Sebuah Pengantar. Yogyakarta: Liberty.
Suwito. et.al. (2017). “Deviation on Special Minimum Criminal Provision in the Verdict of Corruption Courtâ€Â. International Journal of Humanities and Social Science Invention. Vol. 6 Issue 8. New Delhi, India: University Grants Commission.
Syawal Abdulajid dan Anshar. (2011). Pertanggungjawaban Pidana Komando Militer pada Pelanggaran Berat HAM, Suatu Kajian dalam Teori Pembaharuan Pidana. Yogyakarta: LaksBang Pressindo.
Widodo Dwi Putro. (2011). Kritik Terhadap Paradigma Positivisme Hukum. Yogyakarta: Genta Publishing.
DOI: https://doi.org/10.33387/klj.v1i1.430
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
##submission.copyrightStatement##
KLJ Stats