Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang Menerobos Ketentuan Pidana Minimum Khusus sebagai Bentuk Penemuan Hukum oleh Hakim
Abstract
Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Achmad Ali. (2002). Menguak Tabir Hukum (Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis). Jakarta: PT Toko Gunung Agung.
Benny Riyanto. (2008). “Kebebasan Hakim dalam Memutus Perkara Perdata di Pengadilan Negeriâ€. Jurnal Yustisia. Edisi 74 Tahun XVII. Semarang: Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.
Firman Floranta Adonara. (2015). “Prinsip Kebebasan Hakim dalam Memutus Perkara sebagai Amanat Konstitusiâ€. Jurnal Konstitusi. Vol. 12 No. 2. Jakarta: Mahkamah Konstitusi.
Ismail Rumadan. (2013). “Penafsiran Hakim Terhadap Ketentuan Pidana Minimum Khusus dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsiâ€. Jurnal Hukum dan Peradilan. Vol. 2 No. 3. Jakarta: Mahkamah Agung.
Mahrus Ali (Editor). (2013). Membumikan Hukum Progresif. Yogyakarta: Aswaja Pressindo.
Satjipto Rahardjo. (2009). Hukum Progresif, Sebuah Sintesa Hukum Indonesia. Yogyakarta: Genta Publishing.
Sudikno Mertokusumo. (1992). Bab-Bab Tentang Penemuan Hukum. Jakarta: Citra Aditya Bakti.
Sudikno Mertokusumo. (2004). Penemuan Hukum; Sebuah Pengantar. Yogyakarta: Liberty.
Suwito. et.al. (2017). “Deviation on Special Minimum Criminal Provision in the Verdict of Corruption Courtâ€. International Journal of Humanities and Social Science Invention. Vol. 6 Issue 8. New Delhi, India: University Grants Commission.
Syawal Abdulajid dan Anshar. (2011). Pertanggungjawaban Pidana Komando Militer pada Pelanggaran Berat HAM, Suatu Kajian dalam Teori Pembaharuan Pidana. Yogyakarta: LaksBang Pressindo.
Widodo Dwi Putro. (2011). Kritik Terhadap Paradigma Positivisme Hukum. Yogyakarta: Genta Publishing.
DOI: https://doi.org/10.33387/klj.v1i1.430
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2017 Khairun Law Journal
Khairun Law Journal is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License
Editorial Official :
Jusuf Abdulrahman, Campus II, Gambesi, Ternate City, North Maluku Indonesia.
Klj@unkhair.ac.id, WhatsApp: +6281343974566
SUPPORTED BY