UNIVERSALISME VERSUS PARTIKULARISME DALAM KASUS PEMBUNUHAN PADA MASYARAKAT HUKUM ADAT MELAYU JAMBI

Siti Wahyuni

Abstract


Pada Kabupaten Batang Hari Jambi telah terjadi kasus tindak pidana pembunuhan yang diselesaikan melalui hukum adat terdapat dua kasus diselesaikan secara hukum adat penuh tanpa dilanjutkan pada proses hukum menurut SPP Indonesia dan tiga kasus diselesaikan secara hukum adat dengan dilanjutkan pada proses hukum menurut SPP Indonesia. Proses penyelesaian secara hukum adat akan mewujudkan rasa keadilan bagi masyarakat dan dapat mengembalikan keseimbangan dalam masyarakat yang telah terganggu karena terjadinya kejahatan. Ditinjau dari KUHP, penyelesaian kasus pidana pembunuhan tersebut tidak mungkin dilakukan melalui hukum adat karena bertentangan dengan ketentuan dalam KUHP. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian normatif dengan pendekatan Undang-Undang. Penelitian normatif ini sumber utama yang digunakan adalah data sekunder atau bahan Pustaka. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis, Penarikan kesimpulan dari hasil penelitian yang sudah dikumpulkan dilakukan dengan metode analisis normatif kuantitatif. KUHP mengatur berbagai bentuk tindak pidana pembunuhan yaitu: Pembunuhan biasa (Pasal 338 KUHP) Pembunuhan yang Didahului Tindak Pidana Lain (Pasal 339 KUHP) Pembunuhan Berencana (Pasal 340 KUHP) Pembunuhan atas permintaan korban sendiri (Pasal 344 KUHP) Pengajuan dan Pertolongan pada Bunuh Diri (Pasal 345 KUHP). Adat melayu jambi adalah sistem pandangan hidup masyarakat jambi yang kokoh. Hukum adat melayu jambi adalah hukum adat yang berlandaskan Adat bersendi syara’, syara’ bersendikan kitabullah. Penyelesaian kasus melalui lembaga adat dengan maksud mencari penyelesaian secara win-win solution yaitu suatu bentuk penyelesaian yang menguntungkan kedua belah pihak yang bersengketa karena tidak ada menang atau kalah, keduanya mempunyai kedudukan yang sama. Masyarakat lebih tunduk pada hukum adat setempat dimana mereka tinggal.


Keywords


Hukum Adat; Partikularisme; Pembunuhan; Universalisme

Full Text:

PDF

References


Ahmad Hasa. “Penyelesaian Sengketa Melalui Upaya (Non-Litigasi) Menurut Peraturan Perundang-Undangan.†Jurnal Al-Banjari Vol. 5 No. 9 (2016).

Bagir Manan. Penelitian Hukum Normatif Adalah Penelitian Terhadap Kaidah Dan Asas Hukum. Bandung: Lembaga Penelitian Perkembangan Hukum Universitas Padjadjaran, 1999.

Besse Muqita Rijal Mentari. “Sanksi Pidana Pembunuhan Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Dengan Hukum Islam.†AL-ISHLAH: Jurnal Ilmiah Hukum Vol.23, No.1 (Mei 2020).

Eman Suparman. Pilihan Forum Arbitrase Dalam Sengketa Komersial Untuk Penegakan Keadilan. Jakarta: Tata Nusa, 2004.

Fuad M. Yusuf. “Tindak Pidana Pembunuhan Yang Diselesaikan Secara Adat Yang Tidak Sesuai Dengan Perundang-Undangan (KUHP Dan KUHAP).†Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi Vol. 9 No. 2 (2009).

Hilma Hadikusuma. Pengantar Ilmu Hukum Adat Di Indonesia. Bandung: Mandar maju, 2003.

Johnny Ibrahim. Teori Dan Metodelogi Penelitian Hukum Normatif. Depok: Prenadamedia Group, 2018.

Lamintang. Dasar-Dasar Hukum Pidana Di Indonesia




DOI: https://doi.org/10.33387/klj.v8i2.8975

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025



 

Creative Commons License
Khairun Law Journal is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License

Editorial Official :

Faculty of Law, Khairun University.
Jusuf Abdulrahman, Campus II, Gambesi, Ternate City, North Maluku Indonesia.
Klj@unkhair.ac.id, WhatsApp: +6281343974566

SUPPORTED BY