PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA KORPORASI DALAM TINDAK PIDANA ILEGAL FISHING

Muhammad Jufri Dukomalamo

Abstract


This research analyzes corporate criminal liability in illegal fishing in North Maluku. North Maluku, which has abundant fisheries resources, is closely related to illegal fishing crimes corporations commit. This not only causes economic losses but also covers comprehensive ecological aspects. Using qualitative methods with an empirical normative approach, this research found that illegal fishing crimes can be categorized into 2, namely administratively illegal and procedurally illegal. Through analysis carried out on two court decisions, namely Supreme Court Decision Number 72/Pid.Sus/2021/PN Tte, and Supreme Court Decision Number 275/Pid.Sus/2019/PN Tte, it was found that the person delegated responsibility by the court was the ship's captain. In fact, if further analysis is carried out, the criminal acts committed in these two cases have the potential to take the form of corporate crimes. The absence of a special judicial institution in the field of illegal fishing, as well as the law enforcement process which is still oriented towards humans (natuurlijke persoon) rather than legal entities (rechtspersoon) as legal subjects, are empirical obstacles why corporate accountability in illegal fishing crimes is difficult to implement.


Keywords


Criminal Liability; Illegal Fishing; Corporation; North Maluku

Full Text:

PDF

References


Achi Misbach Muchjiddin. Status Hukum Perairan Kepulauan Indonesia dan Hak Lintas Kapal Asing. Alumni. Bandung. 1993.

Bahder Johan Nasution. Metode Penelitian Ilmu Hukum. CV Mandar Maju. Bandung. 2008.

B.N.Arif; 1994, Kebijakan Legislatif dalam Penanggulangan Kejahatan dengan Pidana Penjara, Badan Penerbit UNDIP, Semarang

Chairul Huda, 2006, Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan, Kencana, Jakarta.

Chairul Huda, 2006, Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan, Kencana, Jakarta.

Djoko Prakoso, 1987,Polri Sebagai Penyidik Dalam Penegakan Hukum , PT Bina. Aksara, Jakarta.

Frans E. Lidkadja & Daniel F. Bassie, Hukum Laut Dan Undang-Undang Perikanan, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1985.

Jimmly Asshiddqie, Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi, Cetakan Kedua, Setjen dan Kepaniteraan MKRI, Jakarta, 2006..

JE. Sahetapy. Kejahatan Korporasi. cetakan kedua. Refika Aditama. Bandung 2002

Hariman Satria. Hukum Pidana Korporasi: Doktrin, Norma, dan Praksis. Prenada Media Group. Jakarta, 2020.

Hasjim Djalal, Perjuangan Indonesia Di Bidang Hukum Laut, Binacipta, Bandung, 1979.

Hartono, Made Sugi & Diah Ratna Sari Hariyanto. 2018. “Kajian Kriminologi Terhadap Tindak Pidana Perikanan Di Kecamatan Nusa Penida.” Jurnal

H. Setiyono, Kejahatan Korporasi: Analisis Viktimologi dan Pertanggungjawaban Korporasi, dalam Hukum Pidana, Banyumedia Publishing, Malang, 2003,

Kertha Wicaksana 1

Hamdan,Tindak Pidana Pencemaran Lingkungan Hidup,cetakan ke 1,Mandar Maju,2000,Bandung.

RomliAtmasasmita, 1989,Asas-Asas Perbandingan Hukum Pidana, YLBHI. Jakarta.

Rodliyah Et.all, Konsep Pertanggungjawaban Pidana Korporasi (Corporate Crime) Dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia, Jurnal Kompilasi Hukum, Volume Volume 5 No. 1, Juni 2020

Ridwan Khairandy, Perseroan Terbatas; Doktrin, Peraturan Perundang- Undangan, dan Yurisprudensi, Cetakan Kedua, Total Media, Yogyakarta, 2009,

Roeslan Saleh, 1983, Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana; Dua Pengertian Dasar dalam Hukum Pidana, Cetakan Ketiga, Aksara Baru, Jakarta.

Moeljatno, 2002, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta. Hal 153

Sudarto. 1990,Hukum Pidana 1, Semarang: Yayasan Soedarto d/a Fakultas Hukum.

Moeljatno, 2002, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta. Hal 198

Mahmud Mulyadi dan Feri Subakti, Politik Hukum Pidana Terhadap Kejahatan Korporasi, Softmedia, Medan, 2010.

Mahrus Ali 2001, Dasar-dasar Hukum Pidana, Jakarta, Sinar Gramedia

Muladi, Dwidja Priyatno, Pertanggungjawaban Pidana Korporasi, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2011).

Muladi, Penerapan Pertanggungjawaban Korporasi dalam Hukum Pidana. Bahan Kuliah Kejahatan Korporasi.

Nuzul Qurani Mardiya,Pengaturan pertanggungjawaban pidana korporasi dalam tindak pidana lingkungan hidup, Jurnal Hukum dan Peradilan, Volume 7 Nomor 3, November 2018 : 483 – 502.

Sutan Remi Sjahdeini,Ajaran pemidanaan tindak pidana korporasi dan seluk-beluknya,edisi kedua,Kencana,Depok,2017.

Setiyono,Kejahatan Korporasi Analisis Viktimologis dan Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam hukum Pidana Indonesia,Edisi kedua,Bayumedia Publishing,Malang,2004.

Sutan Remy Sjahdeini. Ajaran pemidanaan tindak pidana korporasi &seluk-beluknya,edisi kedua. Kencana. Depok. 2017.

Suratman Dan H. Philips Dillah. Metode Penelitian Hukum. Alfabeta. Bandung. 2015.

https://www.antaranews.com/berita/3910086/kkp-mengamankan-269-kapal-pelaku-iuu-fishing-sepanjang-2023. Diakses pada 29 Juli 2024.

Konvension ILO International. Geneva. 2007 Article 8 about Responsibility of fishing vessel owners, captains and crew.

https://www-fao-org.translate.goog/iuu-fishing. Food and agriculture Organization Of The United Nations. 28 Juli 2024.

P. Joko Subagyo, Hukum Laut Indonesia, Jakarta : PT Rineka Cipta, 2005

PASAL 3,PERMA No 13 Tahun 2016 Tentang Tata cara penanganan Tindak Pidana Korporasi

Titik Triwulan Tutik, Hukum Perdata dalam Sistem Hukum Nasional, Edisi Pertama, Cetakan Ketiga, Jakarta, Kencana Prenada Media Group




DOI: https://doi.org/10.33387/klj.v8i2.9464

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025



 

Creative Commons License
Khairun Law Journal is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License

Editorial Official :

Faculty of Law, Khairun University.
Jusuf Abdulrahman, Campus II, Gambesi, Ternate City, North Maluku Indonesia.
Klj@unkhair.ac.id, WhatsApp: +6281343974566

SUPPORTED BY