PENEGAKAN HUKUM PIDANA PELAKU TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN PEMALSUAN SURAT KETERANGAN BEBAS NARKOTIKA (STUDI KASUS POLRES METRO JAYA - JAKARTA TIMUR)

Dinda Avrilya Agretha, Benny Irawan, Ridwan Ridwan

Abstract


Surat Keterangan Bebas Narkotika merupakan salah satu syarat yang dilakukan pemerintah untuk mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba disekitar kita, Surat Keterangan Bebas Narkotika ini merupakan syarat bagi seseorang yang hendak melamar pekerjaan ataupun mendaftar ke perguruan tinggi ini bertujuan dikarenakan pengunaan narkoba dapat mempengaruhi kinerja seseorang yang bekerja ataupun belajar di kampus. Identifikasi masalah pada penelitian ini yaitu yang pertama, bagaimana penegakan hukum pidana terhadap pelaku tindak pidana pemalsuan surat keterangan bebas narkotika? Kedua, bagaimana pertanggungjawaban pidana dalam menangani pelaku pemalsuan surat keterangan bebas narkotika? Teori yang digunakan dalam penelitian ini yaitu penegakan hukum dan pertanggungjawaban pidana. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan ditambah penelitian di lapangan sebagai pendukung data. Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa dalam menegakan hukum menggunakan faktor-faktor yang mempengaruhi penegak hukum yaitu, faktor penegak hukum, sarana dan prasarana dan pertanggungjawaban pelaku penyalahgunaan pemalsuan surat keterangan bebas narkotika Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dan diancam pidana paling lama enam tahun. Kesimpulan peneliti adalah upaya yang dilakukan aparat penegakan hukum adalah preventif, represif, dan pertanggungjawaban pidana pemalsuan surat keterangan bebas narkotika di Jakarta Timur adalah penjara dan denda. Saran pada penelitian ini adalah aparat penegak hukum agar lebih mengawasi dan pertanggungjawaban pidana tidak hanya untuk pelaku pemalsuan melaikan pada pihak berwenang yang membuat surat keterangan.


Keywords


Pemalsuan surat keterangan, Penegakan Hukum, Pertanggungjawaban Pidana.

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.33387/klj.v9i1.9536

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025



 

Creative Commons License
Khairun Law Journal is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License

Editorial Official :

Faculty of Law, Khairun University.
Jusuf Abdulrahman, Campus II, Gambesi, Ternate City, North Maluku Indonesia.
Klj@unkhair.ac.id, WhatsApp: +6281343974566

SUPPORTED BY