DILEMA PILKADA LANGSUNG DAN TAK LANGSUNG
Sari
Abstrak
Wacana tentang pemilihan kepala daerah (pilkada) langsung dan tak langsung, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, dari dulu hingga kini masih menjadi seksi, bahkan akan datang masih terus di perbincangkan, tujuannya bagaimana kita ketahui, bahwa Pemilihan kepala daerah langsung (pilkada) sebenarnya memiliki aspek positif dan negatif, dalam aspek positif pilkada langsung, Pemilihan kepala daerah secara langsung merupakan proses politik yang dapat memberikan pendidikan politik kepada rakyat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dalam kerangka stabilitas nasional, selanjutnya aspek negatif dari penyelenggaraan pilkada langsung yakni, kemungkinan akan terjadi konflik horisontal antar pendukung, maraknya money politik, kepala daerah yang terpilih cenderung korup, kecurangan dalam penyelenggaraan, banyaknya masyarakat yang tidak memilih (golput). Sedangkan pilkada tidak langsung mempunyai aspek positif dan negative juga. Aspek positif yang langsung menyentuh adalah; efisiensi dalam anggaran, optimaliasi fungsi DPRD sebagai wakil rakyat, efektif dalam memberikan hak suara. Sedangkan aspek negatif dari pilkada tidak langsung adalah pemicu peningkatan kasus korupsi karena melalui mekanisme DPRD ini bisa melahirkan modus aktor atau pola korupsi baru, money politic yang lebih mudah dan sebagai kemunduran demokrasi daerah
Kata kunci: dilema, pilkada, langsung/tak langsung
Teks Lengkap:
60-77Referensi
Agus Dwiyanto dkk. 2002, Reformasi Birokrasi Republik di Indonesia. Yogyakarta : Pusat Studi Kependudukan dan Kebijakan Universitas Gajah Mada
Al Fajar Nugraha dan Atika Mulyandari, Mazahib (jurnal pemikiran islam),Vol XV, No. 2 (Desember 2016), Pp. 208-237
B.C. Smith dalam Syarif Hidayat, 2001, Refleksi Realitas Otonom Daerah dan Tantangan ke Depan, Jakarta : Pustaka Quantum
Djohan, Djohermansyah dan Made Suwandi, 2005, Pilkada Langsung : Pemikiran dan Peraturan. Jakarta: IIP Press
G.J. Wolhoff, 1955, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara Republik Indonesia, Jakarta: Timun Mas NV
Hendra Budiman, 2015, Pilkada Tidak Langsung dan Demokrasi palsu, Yogyakarta : Pustaka Yustisia
Joko J. Prihatmoko, 2005, Pemilihan Kepala Daerah Langsung; Filosofi, Sistem, dan Problema Penerapan di Indonesia, Yogyakarta : Pustaka Pelajar
Wasistiono, S., & Sumihardjo, T. 2003, Kapita selekta : manajemen Pemerintahan Daerah. Bandung: Vokus Media
Kacung Marijan, Demokratisasi Di Daerah: Pelajaran dari Pilkada Secara Langsung, diterbitkan bersama Pustaka Eureka dan Pusat Studi Demokrasi dan HAM PusDeHAM, Surabaya
Mulyana W. Kusumah, dkk, 1999, Wacana Polotik Dan Demokrasi Indonesia, Yogyakarta: Pustaka
Muchamad Isnaeni Ramdhan, 2009 Kompendium Pemilihan Kepala Daerah, Jakarta: Badan Pembinanan Hukum Nasional, Departemen Hukum dan HAM RI
Leo Agustino, , 2009, Pilkada Dan Dinamika Politik Lokal, Yogyakarta : Pustaka Pelajar
Hamid Awaludin, 2003, Eksekutif VS Legislatif : Kompetisi dalam Pespektif Etika Pemerintahan, Semarang: FokusMedia
PKPU nomor 2 tahun 2024, tentang tahapan dan jadwal pilkada
Undang Undang Dasar Tahun 1945
https://nasional.okezone.com/read/2018/04/10/337/1884413/wacana-pilkada-tidak-langsung-ini-kelebihan-dan-kekurangannya? Diakses tanggal 10 oktober 2024
http://www.suarapembaruan.com/home/icw-pilkada-oleh-dprd-bisa-tingkatkan korupsi/64537 Diakses tanggal 14 Juli 2015
http://politik.kompasiana.com/2014/09/09/jika-pilkada-di-dprd-gubernur-dki-jakarta2017-2022-berkarakter-seperti-haji-lulung-673337. Diakses tanggal 14 Juli 2015.
http://www.negarahukum.com/hukum/dilema-demokrasi-pemilihan-catatan-kritis-pemilihan-gubernur-oleh-dprd-dalam-ruu-pemilukada.htm Diakses Pada Tanggal 27 juli 2015
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.