DILEMA PILKADA LANGSUNG DAN TAK LANGSUNG

Jainul Yusup

Sari


Abstrak

Wacana tentang pemilihan kepala daerah (pilkada) langsung dan tak langsung, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, dari dulu hingga kini masih menjadi seksi, bahkan akan datang masih terus di perbincangkan, tujuannya bagaimana kita ketahui, bahwa Pemilihan kepala daerah langsung (pilkada) sebenarnya memiliki aspek positif dan negatif, dalam aspek positif pilkada langsung, Pemilihan kepala daerah secara langsung merupakan proses politik yang dapat memberikan pendidikan politik kepada rakyat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dalam kerangka stabilitas nasional, selanjutnya aspek negatif dari penyelenggaraan pilkada langsung yakni, kemungkinan akan terjadi konflik horisontal antar pendukung, maraknya money politik, kepala daerah yang terpilih cenderung korup, kecurangan dalam penyelenggaraan,  banyaknya masyarakat yang tidak memilih (golput). Sedangkan pilkada tidak langsung mempunyai aspek positif dan negative juga. Aspek positif yang langsung menyentuh adalah; efisiensi dalam anggaran, optimaliasi fungsi DPRD sebagai wakil rakyat, efektif dalam memberikan hak suara. Sedangkan aspek negatif dari pilkada tidak langsung adalah pemicu peningkatan kasus korupsi karena melalui mekanisme DPRD ini bisa melahirkan modus aktor atau pola korupsi baru, money politic yang lebih mudah dan sebagai kemunduran demokrasi daerah

 

Kata kunci: dilema, pilkada, langsung/tak langsung


Teks Lengkap:

60-77

Referensi


Agus Dwiyanto dkk. 2002, Reformasi Birokrasi Republik di Indonesia. Yogyakarta : Pusat Studi Kependudukan dan Kebijakan Universitas Gajah Mada

Al Fajar Nugraha dan Atika Mulyandari, Mazahib (jurnal pemikiran islam),Vol XV, No. 2 (Desember 2016), Pp. 208-237

B.C. Smith dalam Syarif Hidayat, 2001, Refleksi Realitas Otonom Daerah dan Tantangan ke Depan, Jakarta : Pustaka Quantum

Djohan, Djohermansyah dan Made Suwandi, 2005, Pilkada Langsung : Pemikiran dan Peraturan. Jakarta: IIP Press

G.J. Wolhoff, 1955, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara Republik Indonesia, Jakarta: Timun Mas NV

Hendra Budiman, 2015, Pilkada Tidak Langsung dan Demokrasi palsu, Yogyakarta : Pustaka Yustisia

Joko J. Prihatmoko, 2005, Pemilihan Kepala Daerah Langsung; Filosofi, Sistem, dan Problema Penerapan di Indonesia, Yogyakarta : Pustaka Pelajar

Wasistiono, S., & Sumihardjo, T. 2003, Kapita selekta : manajemen Pemerintahan Daerah. Bandung: Vokus Media

Kacung Marijan, Demokratisasi Di Daerah: Pelajaran dari Pilkada Secara Langsung, diterbitkan bersama Pustaka Eureka dan Pusat Studi Demokrasi dan HAM PusDeHAM, Surabaya

Mulyana W. Kusumah, dkk, 1999, Wacana Polotik Dan Demokrasi Indonesia, Yogyakarta: Pustaka

Muchamad Isnaeni Ramdhan, 2009 Kompendium Pemilihan Kepala Daerah, Jakarta: Badan Pembinanan Hukum Nasional, Departemen Hukum dan HAM RI

Leo Agustino, , 2009, Pilkada Dan Dinamika Politik Lokal, Yogyakarta : Pustaka Pelajar

Hamid Awaludin, 2003, Eksekutif VS Legislatif : Kompetisi dalam Pespektif Etika Pemerintahan, Semarang: FokusMedia

PKPU nomor 2 tahun 2024, tentang tahapan dan jadwal pilkada

Undang Undang Dasar Tahun 1945

https://nasional.okezone.com/read/2018/04/10/337/1884413/wacana-pilkada-tidak-langsung-ini-kelebihan-dan-kekurangannya? Diakses tanggal 10 oktober 2024

http://www.suarapembaruan.com/home/icw-pilkada-oleh-dprd-bisa-tingkatkan korupsi/64537 Diakses tanggal 14 Juli 2015

http://politik.kompasiana.com/2014/09/09/jika-pilkada-di-dprd-gubernur-dki-jakarta2017-2022-berkarakter-seperti-haji-lulung-673337. Diakses tanggal 14 Juli 2015.

http://www.negarahukum.com/hukum/dilema-demokrasi-pemilihan-catatan-kritis-pemilihan-gubernur-oleh-dprd-dalam-ruu-pemilukada.htm Diakses Pada Tanggal 27 juli 2015


Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.