PENGAWASAN BPJS KESEHATAN RANGKASBITUNG TERHADAP PEMENUHAN HAK PELAYANAN KESEHATAN KEPADA PESERTA BPJS DI RS KARTINI
Sari
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bentuk Pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan pengawasan BPJS Kesehatan Rangkasbitung terhadap pemenuhan hak pelayanan kesehatan kepada peserta BPJS di RS Kartini. Metode penelitian yuridis empiris dan pendekatan deskriptif kualitatif, melibatkan wawancara dan analisis data. Hasil penelitian menunjukkan bahwa BPJS Kesehatan telah melakukan pengawasan secara struktural melibatkan divisi Mutu Layanan Fasilitas Kesehatan yang berdasarkan Pasal 11 Huruf c dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS. Dan sistematis dengan Program pengawasannya yaitu SIBLING (Supervisi, Buktikan, Lihat Langsung), KESSAN (Kesan Pesan Setelah Pelayanan), PIPP (Pemberian Informasi, Penanganan Pengaduan), SIPP (Sistem Informasi Pengaduan Peserta), dan nilai kepatuhan FKRTL (Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan). Hasil evaluasi mencapai 99,45% pada Februari 2025. Kesimpulan penelitian ini menekankan pentingnya pengawasan yang terstruktur dan sistematis untuk memastikan hak-hak peserta terpenuhi di fasilitas kesehatan. Saran yang diberikan meliputi optimalisasi teknologi, peningkatan fasilitas, penguatan edukasi staf, dan pengembangan sistem pengaduan untuk layanan kesehatan semakin optimal. meskipun pengawasan BPJS Kesehatan di RS Kartini telah berjalan secara terstruktur dan sistematis, efektivitasnya masih menghadapi kendala pada aspek waktu layanan dan responsivitas fasilitas Kesehatan.
Kata Kunci
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Buku
Budiastuti, E. (2016). Manajemen pendidikan: Teori dan praktik. Yogyakarta: Andi Offset.
Jurnal
Ardi. (2020). Pemenuhan hak peserta BPJS Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Kota Balikpapan. LEX SUPREMA Jurnal Ilmu Hukum, 1(1). https://doi.org/10.31289/lexsuprema.v1i1.123.
Arisandi, M. Z. (2023). Mekanisme pengawasan terhadap peserta BPJS ditinjau dari perspektif hukum administrasi negara. Journal of Law (Jurnal Ilmu Hukum), 5(2). https://doi.org/10.1234/jlh.v5i2.5678.
Khotimah, N. (2022). Pengaruh kualitas sistem, kualitas layanan, dan kualitas informasi pada aplikasi Mobile JKN terhadap kepuasan peserta BPJS Kesehatan di wilayah Jabodetabek. Jurnal JAMAN (Akuntansi dan Manajemen Bisnis), 2(2). https://doi.org/10.35327/jaman.v2i2.1003.
Mutakallim. (2016). Pengawasan, evaluasi dan umpan balik stratejik. Jurnal Inspiratif Pendidikan, 5(2). https://doi.org/10.24252/ip.v5i2.3489.
Rahim, A., Fajriah, S. A., Diniah, S., dkk. (2023). Implementasi pengawasan bagi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan ditinjau dari hukum administrasi negara. Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan (JIIP), 6(8). https://doi.org/10.54371/jiip.v6i8.2573.
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Website/Media Online
BBC News. (2024). Tindakan nakes 'bedakan pasien BPJS' dikecam publik, 'sangat tidak pantas' – Pegiat: 'Itu bentuk kecurangan dan paling banyak terjadi di rumah sakit'. https://www.bbc.com/indonesia/articles/cn06g268n6vo.
BPJS Kesehatan. (2025). SIPP: Saluran informasi penanganan pengaduan. https://sipp.bpjs-kesehatan.go.id/sipp/#/home/dashboard.
Sumber lain
Apnan, Agim, Suhendar, & Irpan. (2024, November 11). Wawancara pra‑penelitian peserta BPJS Kesehatan di RS Kartini [Wawancara].
Masfiatulasriyah. (2025, Maret 19). Wawancara staf HRD RS Kartini [Wawancara].
Rahayu, W. S. (2024, November 11). Wawancara staf Mutu Layanan BPJS Kesehatan Kabupaten Lebak [Wawancara].
DOI: https://doi.org/10.33387/dejure.v6i2.10380
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
de Jure : Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Editorial Official :
Jusuf Abdulrahman, Campus II, Gambesi, Ternate City, North Maluku Indonesia.
dejure.hukum@unkhair.ac.id, WhatsApp: +6281343974566








