Kepemilikan Tanah Adat Suatu Kajian Pada Masyarakat Hukum Adat Tidore (Studi Kasus di Kelurahan Folarora, Kecamatan Tidore, Kota Tidore Kepulauan)
Sari
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Buku
Harsono.Boedi, (2008). Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya. Jakarta: Djambatan.
Irianto. Sulistyowati (ed). (2011). Metode Penelitian Hukum Konstelasi dan Refleksi. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia.
Mertokusumo. Sudikno. (2010). Mengenal Hukum Suatu Pengantar. Yogyakarta: Cahaya Atma Pusaka.
Sembiring. Rosnidar. (2017). Hukum Pertanahan Adat. Depok: Rajawali.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960, LN No. 104 Tahun 1960, TLN No. 2043.
Jurnal
Iman Pasu Marganda Hadiarto Purba. (2017). “Penguatan Budaya Hukum Masyarakat Untuk Menghasilkan KewarganegaraanTransformatifâ€. Jurnal Civics. Volume. 14, No. 2.
Masyhud. Asyhari, (2008) “Status Tanah-Tanah kesultanan Ternate Dalam Perspektif Tanah Nasionalâ€. Jurnal Mimbar Hukum Vol. 20. No. 2.
Siti. Hapsah. Isfardiyana. (2017). “Keabsahan Hak Gadai Tanah Bengkok Yang Dilakukan KepalaDesaâ€. Jurnal Arena Hukum, Vol. 10, No. 1.
Tesis
Ansar. Jamaluddin. (2016). Tesis: Tentang “Keberadaan Tanah Adat kesultanan Tidore dalam Perspektif Hukum Nasionalâ€. Ternate: Fakultas Hukum Universitas Khairun.
DOI: https://doi.org/10.33387/dejure.v2i1.3034
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
de Jure : Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Editorial Official :
Jusuf Abdulrahman, Campus II, Gambesi, Ternate City, North Maluku Indonesia.
dejure.hukum@unkhair.ac.id, WhatsApp: +6281343974566