SOSIALISASI PERJANJIAN PRANIKAH DALAM UPAYA PERLINDUNGAN TERHADAP HARTA PERKAWINAN DARI GANGGUAN PIHAK KETIGA DI KOTA TERNATE

Suwarti Suwarti, Muhammad Amin Hanafi, Wahda Z. Imam

Sari


Dalam pengabdian masyarakat dilakukan di Kota Ternate terkait Perjanjian Pra-nikah dikenal sebagai sebuah perjanjian yang dibuat oleh calon mempelai sebelum mengadakan pernikahan untuk mengesahkan keduanya sebagai pasangan suami dan istri. Disisi lain masyarakat masih menganggap perjanjian pranikah adalah hal yang tabu dan dianggap bukan budaya timur. Dikarenakan perjanjian pranikah dianggap sebagai bentuk ketidakpercayaan terhadap pasangan dan siap-siap bercerai atau melepas tanggungjawab pasangan jika terjadi perpisahan. perjanjian ini terkesan sebagai perjanjian yang seolah-olah mendoakan terjadinya perpisahan antara pasangan calon mempelai. Namun, tidak ada orang yang bisa memastikan 100% tentang apa yang akan terjadi dan menimpa orang lain, dibuktikan dengan jumlah perceraian di Kota Ternate, terhitung Januari hingga November 2020 mencapai 312 perkara. Dengan demikian, diperlukan suatu sosialisasi perjanjian pranikah dalam upaya perlindungan terhadap harta perkawinan terhadap gangguan pihak ketiga di Kota Ternate. Metode pelaksaan kegiatan terdiri dari tiga tahap. Pertama tahap persiapan meliputi pra survei, pembentukan tim, pembuatan dan pengajuan proposal, korrdinasi tim dan mitra serta persiapan alat dan bahan pelatihan. Tahap kedua yaitu tahap pelaksanaan program berupa sosialisasi. Sosialisasi dilakukan melalui penyuluhan (pemaparan materi) dan diskusi. Tahap ketiga yaitu tahap evaluasi dan pelaporan. Evaluasi dilakukan dengan membandingkan kondisi mitra sebelum dan sesudah pelaksanaan program dengan metode wawancara dan observasi. Setelah itu, dilakukan penyusunan laporan untuk selanjutnya dilakukan publikasi. Target luaran dalam sosialisasi ini adalah peningkatan pemahaman masyarakat melalui sosialisasi, Memudahkan akses kerjasama dan konsultasi hukum dengan Pusat Konsultasi Bantuan Hukum (PKBH) Fakultas Hukum Unkhair mengenai bagaimana pemahaman masyarakat terkait perjanjian pranikah dalam upaya perlindungan terhadap harta perkawinan terhadap Gangguan pihak ketiga di Kota Ternate.


Kata Kunci


Perjanjian Pra Nikah, Perlindungan Harta Kekayaan

Teks Lengkap:

PDF 22-37

Referensi


Abdul Kadir Muhammad. (1994). Hukum Harta Kekayaan. Bandung : PT. Citra Aditya.

Hilman Hadikusuma. (1990). Hukum Waris Adat. Bandung : Alumni.

Hilman Hadikusuma. (1997). Hukum Perkawinan Nasional. Jakarta : Rineka Cipta.

J. Satrio. (1992). Hukum Perjanjian. Bandung : Citra Aditya Bakti.

John Kenedi. (2018), Analisis Fungsi Perjanjian Perkawinan, Yogyakarta : Penerbit Samudra Biru.

Soemiyati. (1996). Hukum Perkawinan Menurut Hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Yogyakarta : Liberty.

Isnaini, E. (2014). Perkawinan Siri Dalam Perspektif Hukum Islam, Hukum Positif dan Hak Asasi Manusia. Jurnal Independent. Volume 2 Nomor 1.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata


Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


KHAIRUN JOURNAL OF ADVOCACY AND LEGAL SERVICES

PROGRAM STUDI MAGISTER ILMU HUKUM PASCASARJANA UNIVERSITAS KHAIRUN

Gedung Pascasarjana Universitas Khairun, Jalan Jusuf Abdurrahman Kampus II Gambesi, Ternate Selatan, Maluku Utara, Indonesia.

KJALS : Khairun Journal of Advocacy And Legal Services under a Creative Commons Attribution 4.0 International License

 
slot gacor slot