POLA KEMITRAAN DALAM PENGEMBANGAN UMKMDI DESA SESAOT KEC. NARMADA KABUPATEN LOMBOK BARAT

Zainal Asikin, Abdul Atsar, Zunnuraeni Zunnuraeni

Sari


Indonesia mempunyai potensi basis ekonomi nasional yang kuat karena jumlah UMKM terutama usaha mikro yang sangat banyak dan daya serap tenaga kerja sangat besar. Pemerintah dan pelaku usaha harus menaikkan ‘kelas’ usaha mikro menjadi usaha menengah. Hal ini dapat dilakukan dengan mebentuk pola kemitraan antara pengusaha besar dengan UMKM. Para pelaku UMKM harus memahami tentang berbagai pola kemitraan yang dapat dilakukan sebagai salah satu upaya untuk pengembangan UMKM. Salah satu wilayah UMKM di NTB adalah Desa Sesaot, Kabupaten Lombok Barat. Guna membangun pemahaman pengusaha UMKM di desa Sesaot maka tim penyuluhan FH UNRAM melakukan kegiatan Sosilisasi Pola Kemitraan dalam Pengembangan UMKM. Kegiatan ini telah dilaksanakan dengan menggunakan metode ceramah serta diskusi. Kegiatan penyuluhan secara umum berjalan baik karena didukung oleh aparatur desa serta adanya antusiasme yang tinggi dari pengusaha UMKM di desa dalam mengikuti kegiatan penyuluhan. Sebagai bagian dari evaluasi, tim penyuluh mencatat bahwa pengusaha UMKM didesa sebagai pernah melakukan pola kemitraan namun hubungan tersebut dianggap kurang menguntungkan pengusaha UMKM. Selain itu tim mencatat adanya permasalahan dalam pemasaran produk pengusaha UMKM. Guna mengatasi permasalahan tersebut, tim mendorong agar pengusaha UMKM dapat memahami mengenai perjanjian kemitraan yang dapat memberikan keuntungan bagi pihak mitra maupun UMKM. Sebagai saran, berdasarkan hasil selama penyuluhan, tim mencatat bahwa pengusaha UMKM perlu mendapatkan informasi serta bimbingan lebih lanjut berkenaan dengan pembuatan perjanjian kemitraan yang menguntungkan para pihak.

Kata Kunci


Pola Kemitraan, Pola UMKM, Mitra

Teks Lengkap:

PDF 1-8

Referensi


Martodireso dan Widada dalam Ni Nengah Suriati, Ratna Komala Dewi, Dan A.A.A Wulandira Sawitri Djelantik, Pola Kemitraan Antara Petani Heliconia dengan Sekar Bumi Farm di Desa Kerta Kecamatan Payangan Kabupaten Gianyar, E-Jurnal Agribisnis dan Agrowisata, Vol.4, No.4, Oktober 2015, hlm. 6

W.J.S Poerwadarminta, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta 2002, hlm. 474

https://nasional.kontan.co.id/news/kppu-ungkap-5-permasalahan-kemitraan-umkm-ini-penjelasannya


Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


KHAIRUN JOURNAL OF ADVOCACY AND LEGAL SERVICES

PROGRAM STUDI MAGISTER ILMU HUKUM PASCASARJANA UNIVERSITAS KHAIRUN

Gedung Pascasarjana Universitas Khairun, Jalan Jusuf Abdurrahman Kampus II Gambesi, Ternate Selatan, Maluku Utara, Indonesia.

KJALS : Khairun Journal of Advocacy And Legal Services under a Creative Commons Attribution 4.0 International License