DISKUSI KAMPUNG PESISIR : PENGUATAN KAPASITAS MASYARAKAT DALAM PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR BERKELANJUTAN

Syawal Abdulajid, Siti Barora

Sari


Karateristik geografis wilayah NKRI sebagaimana Pasal 25A UUD NRI Tahun 1945 ditetapkan sebagai negara kepulauan yang berciri nusantara. Asas Negara Kepulauan ini lebih lanjut dijabarkan ke dalam pengaturan terkait daerah otonom yang berbasis kepulauan melalui UU Nomor 23 Tahun 2014 yang diatur secara khusus norma hukum sebagaimana Pasal 1 angka 19 jo. Pasal 27 sampai dengan Pasal 30 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dengan menggunakan nomenklatur daerah provinsi yang bercirikan kepulauan. Wilayah pesisir potensial untuk dikembangkan guna meningkatkan kesejahteraan bagi masyarakat pesisir, namun pada faktanya kebijakan pengelolaan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil yang diatur dalam UU Nomor 27 Tahun 2007 sebagaimana diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, merumuskan mengenai hak-hak masyarakat yang berada di wilayah pesisir (Pasal 60) untuk dapat mengelola sumber-sumber daya pesisir sesuai dengan prosedur perundang-undangan yang berlaku belumkan terimplementasi secara optimal. Kabupaten Halmahera Selatan khususnya Desa Guruapin Kec. Kayoa merupakan salah satu desa pesisir dengan keanekaragaman hayati dan ekosistem wilayah pesisir yang potensial untuk dikembangkan, namun juga rentan terhadap perubahan lingkungan eksternal seperti perubahan iklim yang diakibatkan pada meningkatnya perubahan fungsi lahan akibat deforestasi, penggunaan bahan bakar fosil maupun pengrusakan terumbuh karang dan lingkungan pesisir. Olehnya itu, diperlukan dukungan terhadap peningkatan pengetahuan dan kemampuan masyarakat untuk memahami konsep pengelolaan wilayah pesisir berkelanjutan yang menjamin terwujudnya kesejahteraan masyarakat dan keberlanjutan fungsi lingkungan wilayah pesisir. Metode pelaksanaan Program pengabdian kepada masyarakat ini berupa Penyuluhan Hukum dalam bentuk diskusi kampong pesisir disertai mapping apa yang bisa diusulkan untuk optimalisasi pengelolaan wilayah pesisir serta dukungan penguatan kepada Badan Permusyawaratn Desa agar memiliki pemahaman yang komprehensif dalam menyusun landasan hukum berkaitan dengan pengelolaan wilayah pesisir.


Kata Kunci


Kepulauan, Penguatan Masyarakat, Wilayah Pesisir

Teks Lengkap:

PDF 35-43

Referensi


Aris Subagiyo et al, 2017 Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, (Malang, UB Press).

Rohkmin Dahuri. 2001. Pengelolaan Sumber Daya Wilayah Pesisir dan Lautan Secara Terpadu. Jakarta: Pradnya Paramita

Yuliaty C, et al in Widjaja S, Kadarusman (eds) 2019 Sosial Budaya Masyarakat Maritim, Seri Buku Besar Maritim Indonesia (Jakarta, Amafrad Press).

Jusmy D. Putuhena, Perubahan Iklim dan Resiko Bencana Pada Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Prosiding Seminat Nasional, PerMama, 2011, Vol. I No. 1.

https://www.mongabay.co.id/2018/10/01/guruapin-kampung-mangrove-di-garis-khatulistiwa-bagian-1/

Indonesia National Coordinating Committee Coral Triangle Initiatives on Coral reefs, Fisheries and Food Security 2013 Coral Governance (Bogor, IPB Press)


Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


KHAIRUN JOURNAL OF ADVOCACY AND LEGAL SERVICES

PROGRAM STUDI MAGISTER ILMU HUKUM PASCASARJANA UNIVERSITAS KHAIRUN

Gedung Pascasarjana Universitas Khairun, Jalan Jusuf Abdurrahman Kampus II Gambesi, Ternate Selatan, Maluku Utara, Indonesia.

KJALS : Khairun Journal of Advocacy And Legal Services under a Creative Commons Attribution 4.0 International License