KONSEP DAN AKTUALISASI KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA DI MADRASAH ALIYAH NEGERI 2 HALMAHERA UTARA
DOI:
https://doi.org/10.33387/j.edu.v20i1.4439Keywords:
Concept, actualization, religious harmonyAbstract
Inter-religious harmony is a real problem for all time. Inter-religious harmony gots high attention to the importance since the beginning of the development of Islam, both stated in the Qur'an and implied in various behaviors of the Prophet Muhammad SAW. The concept of religious harmony has been applied at Madrasah Aliyah Negeri 2 Halmahera Utara due the school has students with different various religion background. The understanding of the right to freedom of religion within the school environment, both between teachers and students as well as students in this school is a shared responsibility, and we live this condition with a full sense of togetherness, harmony and form of service from teachers to students of other religions. Treated the same as Muslim students. This condition is seen as very important to be implemented, maintained and maintained for its sustainabilityDownloads
References
Depatemen Agama RI. (2009). Al Quranul Karim. PT. Macanan Jaya Cemerlang. Klaten.
Nuhrison. M. Nuh. (2009). Kerukunan Umat Beragama di Maluku Utara bisa Jadi Contoh Daerah Lain. Pimnas Jakarta.
Proyek Pembinaan Kerukunan Hidup Beragama Departemen Agama RI. (2012). Pedoman Dasar Kerukunan Hidup Beragama. Jakarta. Departemen Agama RI.
Quraish, Shihab M. (2017). Wawasan Al-Qur’an. Tafsir Maudhu’I atas Pelbagai Persoalan Umat. Bandung: Mizan
Shalahuddin, Sanusi. (1987). Integrasi Ummat Islam Pola Pembinaan Kesatuan Ummat Islam. Bandung: Iqammatuddin.
Suyuti, Pulungan J. (1994). Prinsip-prinsip Pemerintahan dalam Piagam Medinah Ditinjau Dari Pandangan Al-Qur’an. Jakarta: Raja Grafindo.
Zada, Khamami. (2002). Tantangan Kehidupan Beragama Kita (onlie). Terbit: http://wwwkompas.com/kompas-cetak /0212/13/opini/42187.htm.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
- Penulis menyimpan hak cipta dan memberikan jurnal hak penerbitan pertama naskah secara simultan dengan lisensi di bawah Creative Commons Attribution License‚ yang mengizinkan orang lain untuk berbagi pekerjaan dengan sebuah pernyataan kepenulisan pekerjaan dan penerbitan awal di jurnal ini.
- Penulis bisa memasukkan ke dalam penyusunan kontraktual tambahan terpisah untuk distribusi non ekslusif versi kaya terbitan jurnal (contoh: mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan penerbitan awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka online (contoh: di repositori institusional atau di website mereka) sebelum dan selama proses penyerahan, karena dapat mengarahkan ke pertukaran produktif, seperti halnya sitiran yang lebih awal dan lebih hebat dari karya yang diterbitkan.