PERAN POLRESTABES MAKASSAR DALAM MENANGGULANGI KASUS PENIPUAN ONLINE BERBASIS PESAN ELEKTRONIK
DOI:
https://doi.org/10.33387/humano.v16i1.9416Kata Kunci:
Peran Polrestabes, Penipuan Online, Pesan ElektronikAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: (1) menganalisis tantangan yang dihadapi Polrestabes Makassar dalam menangani kasus penipuan online yang berbasis pesan elektronik (2) solusi yang telah diterapkan Polrestabes Makassar guna menanggulangi kasus penipuan online yang berbasis pesan elektronik . Jenis Penelitian ini adalah pendekatan kualitatif dengan metode studi lapangan yang melibatkan wawancara dengan petugas kepolisian terutama bagian Sat Reskrim serta analisis dokumen terkait kebijakan penanganan kasus penipuan online. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) tantangan utama yang dihadapi Polrestabes Makassar mencakup kurangnya kesadaran masyarakat, keterbatasan sumber daya manusia dan teknologi, jaringan pelaku lintas provinsi dan batasan hukum Selain itu, rendahnya literasi digital di kalangan masyarakat memperbesar risiko menjadi korban penipuan online. (2) upaya penanggulangan, Polrestabes Makassar telah melaksanakan berbagai upaya, seperti sosialisasi dan edukasi kesadaran masyarakat, penerapan Undang-Undang ITE dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, kampanye di media sosial dan penegakan hukum yang tegas. penelitian ini memiliki implikasi dalam menekan pentingnya peningkatan kapasitas sumber daya manusia dan penggunaan teknologi dalam upaya penanggulangan penipuan online berbasis pesan elektronik di era digital.Referensi
Aryandhita, Monica Intan. (2024). Menggenggam Gadget Denga Bijak: Memahami Bahaya Media Sosial Bagi Anak-Anak Dan Cara Melindungi Mereka. Yogyakarta: CV. Andi Offset, 2024.
Fadli, Muhammad, Dijan Widijowati, and Dwi Andayani. (2024). Pencurian Data Pribadi Di Dunia Maya (Phising Cybercrime) Yang Ditinjau Dalam Perspektif Kriminologi. Co-Value Jurnal Ekonomi Koperasi dan kewirausahaan 14, no. 12 (2024).
Harum, Vanessa, and Gatot P Soemartono. (2024). Perlindungan Konsumen Dalam Transaksi Elektronik Kosmetik Tanpa Izin Edar. Jurnal Manajemen Pendidikan dan Ilmu Sosial 5, no. 4 (2024): 922–935.
Indonesiabaik.id. Maraknya Penipuan Di Era Digital. https://indonesiabaik.id/infografis/maraknya-penipuan-di-era-digital. Diakses pada 27 Agustus 2024, 2023.
Jacomina Vonny Litamahuputty, Junus Paulus Patty, A. A. B. Fintech Dan Transformasi Manajemen Keuangan: Arah Baru Bisnis Finasial. Padang: Takaza Innovatix Labs, 2024.
Naution, Doly Anwar, Ria Reni Armayani Hasibuan, and Robi Prayoga. (2021). Tingkat Perkembangan Fintech (Financial Technology), Pemahaman Fintech (Financial Technology) Dan Minat Mahasiswa UIN Sumatera Utara. Jurnal Pendidikan Tambusai 5, no. 3 (2021): 9080–9090.
Ngafifi, Muhamad. (2023). Kemajuan Teknologi Dan Pola Hidup Manusia Dalam Perspektif Sosial Budaya. Jurnal Pembangunan Pendidikan: Fondasi dan Aplikasi 2, no. 1 (2014).
Restiviani, Yuliana. (2023). Patologi Sosial Akibat Penggunaan Smartphone dalam Perspektif Komunikasi Islam.” At-Tabayyuun: Journal Islamic Studies 5, no. 1 (2023): 79–101.
Sutarli, Ananta Fadli, and Shelly Kurniawan. (2023). Peranan Pemerintah Melalui Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Dalam Menanggulangi Phising Di Indonesia. Innovative: Journal Of Social Science Research 3, no. 2 (2023): 4208–4221.
Umami, Elisa, and Hudi Yusuf. (2024). Peran Pendidikan Hukum Dalam Mencegah Kejahatan Siber Di Kalangan Generasi Muda. Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara 1, no. 2 (2024): 1473–1487.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.